o
KEWAJIBAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan dan KAP yaitu,
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan dan KAP yaitu,
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran
dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care)
dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang
diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada
yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak
ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan
Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah
ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
o
LARANGAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal,
1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk
kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan
yaitu,
1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila
KAP tidak dapat bertindak independen.
2. Memberikan jasa audit umum (general audit)
atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu
lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Memberikan
jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. Mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik dan KAP.