Kamis, 11 Juli 2013

Jumat, 30 November 2012

Kewajiaban dan Larangan Akuntan


o    KEWAJIBAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan dan KAP yaitu,
1.   Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.        Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.      Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.    Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.  Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

o    LARANGAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal,
1.    Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.    Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.     Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
1.        Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.        Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.       Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.  Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Prinsip Etika Akuntan


Kode Etik Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1.Tanggung Jawab profesi
 Seorang akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.setiap akuntan mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. dan juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
 Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.


4. Obyektivitas
 Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.


5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
seorang akuntan dituntut harus melakukan setiap kegiatannya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta bertanggungjawab atas tindakannya.


6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
seorang akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik, tidak berperilaku yang bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan yang berlaku.


8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Minggu, 28 Oktober 2012

Good corporate governance (GCG)


Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.  Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan dan  kepemilikan.
Prinsip-prinsip GCG :
1.     Transparency (keterbukaan informasi)
2.     Accountability (akuntabilitas)
3.     Responsibility (pertanggungjawaban)
4.     Independency (kemandirian)
5.     Fairness (kesetaraan da kewajaran)
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.
Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan posisi manusia dalam organisasi.

International Financial Reporting Standards (IFRS)


International Financial Reporting Standards (IFRS) atau standar pelaporan keuangan internasional merupakan standar dasar yang kemudian menetapkan peraturan  badan juga penerapan-penerapan. Tujuannya adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi si masa mendatang yang berbasis prinsip konsisten secara internal dan diterima secara internasional.
IFRS merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional, yang dikeluarkan oleh International Accounting standart Boards (IASB) ), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya.
”Sebenarnya penerapan IFRS di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2007, namun akan diterapkan penuh tahun 2012. Sedangkan untuk standar pencatatan keuangan yang tidak ada di atur dalam IFRS seperti akuntansi syariah, akuntansi untuk UKM dan akuntansi untuk organisasi nirlaba akan dikembangkan sendiri oleh IAI.


Sumber :



Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social perusahaan adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawabmereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
 Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR dengan kinerja finansial perusahaan memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG pada Bank


Pelaksanaan GCG pada PT Bank Mutiara Tbk tahun 2011

Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1.      Keterbukaan Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value) yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2.      Akuntabilitas (accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan bagian keuangan lainnya
3.      Tanggung jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun, menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT  Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4.      Independen ( Indepedency)
PT  Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya  maka kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan usahanya.


5.      Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal), dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.

v Self Assessment Bank Mutiara

Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011




3,53
2,425
2,350
2,250

Pelaksanaan GCG pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia tahun 2011

Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.      Keterbukaan (Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk kegiatan usahanya selalu memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai stake holder yang lebih baik dalam melakukan bisnisnya.
2.      Akuntabilitas (Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki struktur, system dan penaggung jawab yang jelas dari seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara wewenang dan kewajiaban antara komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keuangan dan hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun pemegang saham.
3.      Tanggung Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan, terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4.      Independen (Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya secara professional dan kinerja perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5.      Kesetaraan Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dari pada stake holder, yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen dan tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham.


v Self Assessment Bank Danamon Indonesia

Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011




1,575
1,700
1,275
1,5