Minggu, 28 Oktober 2012

Good corporate governance (GCG)


Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.  Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan dan  kepemilikan.
Prinsip-prinsip GCG :
1.     Transparency (keterbukaan informasi)
2.     Accountability (akuntabilitas)
3.     Responsibility (pertanggungjawaban)
4.     Independency (kemandirian)
5.     Fairness (kesetaraan da kewajaran)
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.
Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan posisi manusia dalam organisasi.

International Financial Reporting Standards (IFRS)


International Financial Reporting Standards (IFRS) atau standar pelaporan keuangan internasional merupakan standar dasar yang kemudian menetapkan peraturan  badan juga penerapan-penerapan. Tujuannya adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi si masa mendatang yang berbasis prinsip konsisten secara internal dan diterima secara internasional.
IFRS merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional, yang dikeluarkan oleh International Accounting standart Boards (IASB) ), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya.
”Sebenarnya penerapan IFRS di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2007, namun akan diterapkan penuh tahun 2012. Sedangkan untuk standar pencatatan keuangan yang tidak ada di atur dalam IFRS seperti akuntansi syariah, akuntansi untuk UKM dan akuntansi untuk organisasi nirlaba akan dikembangkan sendiri oleh IAI.


Sumber :



Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social perusahaan adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawabmereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
 Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR dengan kinerja finansial perusahaan memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG pada Bank


Pelaksanaan GCG pada PT Bank Mutiara Tbk tahun 2011

Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1.      Keterbukaan Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value) yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2.      Akuntabilitas (accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan bagian keuangan lainnya
3.      Tanggung jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun, menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT  Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4.      Independen ( Indepedency)
PT  Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya  maka kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan usahanya.


5.      Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal), dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.

v Self Assessment Bank Mutiara

Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011




3,53
2,425
2,350
2,250

Pelaksanaan GCG pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia tahun 2011

Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.      Keterbukaan (Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk kegiatan usahanya selalu memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai stake holder yang lebih baik dalam melakukan bisnisnya.
2.      Akuntabilitas (Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki struktur, system dan penaggung jawab yang jelas dari seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara wewenang dan kewajiaban antara komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keuangan dan hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun pemegang saham.
3.      Tanggung Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan, terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4.      Independen (Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya secara professional dan kinerja perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5.      Kesetaraan Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dari pada stake holder, yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen dan tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham.


v Self Assessment Bank Danamon Indonesia

Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011




1,575
1,700
1,275
1,5


Minggu, 07 Oktober 2012

Barbanes Oxley Act



Barbanes Oxley Act, atau yang biasa disebut SOX adalah sebuah landasan yang disahkan oleh kongres Amerika Serikat. Yaitu undang-undang perlindungan investor dan pengaturan akuntansi perusahaan public. Memiliki tujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor paca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Undang-undang ini sisahkan pada tanggal 23 Januari 2002.

Dengan ini SOX sebagai usaha dalam mengembalikan kepercayaan pihak investor dalam pasar modal, maka SOX mengatur kebijakan investor dalam perusahaan public yang meliputi :
  •  Pengembangan tatakelola yang baik
  •  Pengembangan akuntansi
  •  Penegakan kode etik pejabat di bidang keuangan
  •  Pemberlakuan komite audit independen
  • Pembatasan kompensasi bagi pihak eksekutif
  •  Pengungkapan hasil kerja yang mencapai manajemen
  •   Peyusunan tata cara penyingkapan informasi keuangan yang transpatan
  •   Penegasan tanggung jawab para anggota dewan komisaris, direksi, dan komite audit