Pelaksanaan GCG pada PT Bank Mutiara Tbk tahun 2011
Dengan
berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 januari
2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang perubahan atas
peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good Corporate
Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best practices lainnya
pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan berlandaskan pada
5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas
(Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (Independency)
serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1. Keterbukaan
Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah
satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu
berusaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya
dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan
memaksimalkan nilai tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan
menjamin terwujudnya sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah
mendapat nilai (value) yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2. Akuntabilitas
(accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki
fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian
didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban,
antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga
antara komisaris direksi dan bagian keuangan lainnya
3. Tanggung
jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah
dilakukan untuk membangun, menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka
sebagai tanggung jawab stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut
PT Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman
dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Independen
( Indepedency)
PT
Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya maka kegiatan usahanya dilakukan secara
profesional tanpa adanya benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank
Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung
jawabkan kegiatan usahanya.
5. Kesetaraan
dan kewajaran (fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan
kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada
prinsip professionalism seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin,
kompeten (handal), dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake
holder.
v Self Assessment Bank
Mutiara
Score self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
3,53
|
2,425
|
2,350
|
2,250
|
Pelaksanaan GCG pada
Bank Century dan Bank Danamon Indonesia tahun 2011
Pelaksanaan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century dan Bank
Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Keterbukaan
(Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk
kegiatan usahanya selalu memberikan informasi yang jelas terkait dengan
kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai
stake holder yang lebih baik dalam melakukan bisnisnya.
2. Akuntabilitas
(Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki
struktur, system dan penaggung jawab yang jelas dari seluruh bagian dalam
perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara wewenang dan kewajiaban antara
komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keuangan dan
hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun pemegang saham.
3. Tanggung
Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman
dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan, terhadap undang-undang yang berlaku
dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4. Independen
(Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya
secara professional dan kinerja perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kesetaraan
Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada
kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dari pada stake holder,
yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen dan tidak memiliki
hubungan dengan pemegang saham.
v Self Assessment Bank
Danamon Indonesia
Score self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
1,575
|
1,700
|
1,275
|
1,5
|