Good corporate governance (GCG) merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah
yang
dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus
perusahaan. Ada dua hal
yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat
waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan dan kepemilikan.
Prinsip-prinsip GCG :
1. Transparency
(keterbukaan informasi)
2. Accountability
(akuntabilitas)
3. Responsibility
(pertanggungjawaban)
4. Independency
(kemandirian)
5. Fairness
(kesetaraan da kewajaran)
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan
adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat
berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat
kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan
dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.
Dengan masuknya konsep budaya organisasi,
manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk
hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah
ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau
komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi
sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan
posisi manusia dalam organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar