Jumat, 04 Maret 2011

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a.      .Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejakdulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulistetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupanmasyarakat.
b.      .Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa
berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanyabagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedomanpolitik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische
Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1.Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2.Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku
di Belanda.
3.Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka
dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4.orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.Sebelumhukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku
bagi mereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih
lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a.Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b.pada sebagian hukum eropa
c.mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d.Penundukan secara diam-diam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar