Desentralisasi adalah pendelegasian
wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang
yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat
sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan
sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas
dan produktifitas suatu organisasi.
Desentralisasi
juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan
Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah
pemusatan keuangan;
• sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
•
Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local
sehingga dapat lebih realistis.
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar